RESUME
KEWIRAUSAHAAN
HALAMAN:56-60
MATA
PELAJARAN :KEWIRAUSAHAAN
KELAS :XI PEMASARAN 1
NAMA
SEKOLAH :SMK N 3
NAMA SISWA :SIVIA HELEN
BLOG SISWA :SIVIAHELLEN-XI PM1.BLOGSPOT.COM
RESUME :
A.PERIZINAN
USAHA
Perizinan usaha di perlukan untuk
mendukung oprasional usaha ,baik usaha perseorangan ,usaha kecil dan menegah
(UKM) maupun ussaha bersekala besar .
Indonesia ,pendirian usaha
diatur dalam undang-undang ,yaitu melalui peraturan daerah dan peraturan dari
depatermen perdagangan serta depatermen atau instansi yang terkait degan bidang
usaha yang dijalankan.Adapun bidang usaha yang memerlukan izin adalah sebagai
berikut :
v Usaha
perdagangan memerlukan surat izin usaha perdagangan dari depatermen perdagangan
v Usaha di bidang
kepariwisataan memerlukan surat izin usaha kepariwisataan dari depatermen
kebudayaan dan pariwisata
v Usaha jasa
konstruksi memerlukan surat izin usaha jasa konstruksi dari depatermen
pekerjaan umum
v Usaha bidang
industri memerlukan surat izin usaha perindustrian yang dikeluarkan oleh
depatermen perindustrian
1.SURAT IZIN
GANGGUAN (HO)DAN SURAT IZIN TEMPAR USAHA(SITU)
Izin gangguan adalah
pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu
yang dapat menimbulkan bahaya atau kerusakan lingkungan.izzin tempat usaha
adalah izin yang diberikn bagi tempat-tempat usaha yang tidak menimbulkan
gangguan dan tidak megakibatkan kerusakan lingkungan .
PERSYARATAN
UNTUK MEMPEROLEH SURAT IZIN GANGGUAN DAN SURAT IZIN TEMPAT USAHA adalah :
1.surat prermohonan
2.fotokopi surat permohonan
3.fotokopi IMB sesuai fungsi usaha
4.fotokopi tanda lunas PBBtahun berjalan
5.fotokopi akta pendirian perusahaan untuk badan usaha
6.surat keterangan domisili usaha dan kelurahan yyang di ketahui camt
setempat
7.surat pernyataan tidak keberatan tenaga
8.fotokopi surat tanah /surat keterangan status tanah dan bangunan
9.surat perjanjian sewa-menyewa/kontrak
10.berita acara pemeriksaan lapangan
11.berita acara rapat pembahasan
ADA BEBERAPA
MANFAAT YANG DAPAT DDIPEROLEH JIKA ANDA MEMILIKI SITU-HO ,DI ANTARANYA:
1.Mempermudah permohonan surat izin usaha perdagangan
2 .Dapat menjadi sarana untuk meminta ganti rugi apabila tempat usaha
megalami
penggusuran atau pemindahan
lokasi
3.Memperoleh jaminan perlindungan keamanan
4.dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman modal di bank
2.SURAT IZIN
USAHA PERDAGANGAN(SIUP)
Menurut peraturan mentri perdagangan republik Indonesia nomor
36/M-DDAG/PER/9/2007 tentang penerbitan surat izin usaha perdagangan ,SIUP
adalah surat izin untuk untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan
.untuk memperoleh SIUP ,perusahaan harus megisi surat permohonan SIUP (SA-SIUP)
,yaitu formulir permohonan izin yang di isi oleh perusahaan menurutt data-data
perusahaan untuk memperoleh surat izin usaha ;perdagangan kecil /menegah/besar
.
BERDASARKAN
BESAR KECILNYA USAHA SIUP TERBAGHI MENJADI :
1. SIUP Kecil
2. SIUP Menegah
3. SIUP Besar
BEBERAPA USAHA
YANG TIDAK DIWAJIBKAN MEMILIKI SIUP ,yaitu :
a.Kantor cabang atau
perwakilan perusahaan
b.perusahaan kecil
peroragan bukan badan hukum
c.Pedagang keliling,pedagang asogan dll
Setiap usaha
yang memiliki SIUP harus menjalankan
usahanya sesuai dengan izin yang tercantum dalam SIUP .SIUP dilarang
gunakanuntuk melakukan kegiatan sebagai berikut
a.Kegiatan yang tidak sesuai
dengan kelembagaan dan/atau kegiatan usaha yang
tercantum
dalam SIUP
b.Kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji
keuntungan yang tidak wajar
c.Kegiatan perdagangan barang dan /atau jasa dengan sistem penjualan
langsung
d.Kegiatan perdagangan jasa survei
e.Kegiatan perdagangan berjangka komoditi
f.Pedagang besar dilakukan kegiatan sebagai pedagang pegecer dan
pedagang informal
SIUP berlaku
selama perusahaan masih menjalankan usahanya,dan harus dilakukan daftar ulang
setiap lima tahun sekali di tempat penerbitan SIUP .Pejabat yang berwenang
dalam pengaturan dan penerbitan SIUP
adalah ssebagai berikut
a.Mentri yang memiliki
kewenagan pengaturan SIUP
b. Mentri meyerahkan kewenagan penerbitan SIUP kepada
1.Gubernur DKI Jakarta
2.Bupati/walikota di seluruh
Indonesia,kecuali DKI Jakarta
c.Bupati/Walikota yang
melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP kepala
dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang
bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu setempat .
d.Gubernur DKI Jakarta yang melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP
kepala dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan
e.Khusus kawasan perdagangan bebes dan pelabuhan bebas
f.Khusus daerah terpencil
Untuk
megajukan penerbitan SIUP ,pegusaha harus
megajukan SP-SIUP baru kepada pejabat
penerbitan SIUPdengan melampirkan dokumen persyaratan berikut
A.Untuk perseroan terbatas
1.fotokopi akta notaris pendirian perusahaan
2.fotokopi akta perubahan
perusahaan
3.fottokopi surat keputusan pegesahaan badan
hukum
4.fotokopi KTP penanggung jawab attaudirektur
utama perusahaan
5.surat pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha
perusahaan
6.foto penanggung jawab
atau direktur utama perusahaan ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua lembar
B.Untuk koperasi
1.fotokopi akta notaris pendirian
koperasi yang telah mendapatkan pengesahaan dari instansi berwenang
2.fotokopi KTP penanggung jawab atau pengurus koperasi
3.Surat pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha koperasi
4. faktor penanggung jawab atau pengurus koperasi ukuran 3x4 cm
sebanyak dua lembar
C.Untuk CV dan
Firma
1.fotokopi akta notaris
pendirian perusahaan /akta notaris yang telah
di daftarkan pada pengadillan negri
2.Fotokopi KTP pemilik atau pengurus atau penanggung jawab perusahaan
3.Surat peryataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan
4.Fpto pemilik atu pengurus atau penanggung jawab perusahaan ukuran
3x4 cm sebanyak dua lembar
D. Unttuk
perusahaan perseorangan
1.Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan .
2.Surat peryataan dari pemohon
SIUP tentang lokasi usaha perusahaan
3.foto pemilik atau penanggung jawab perusahaan ukuran 3x4 cm
sebanyak dua lembar
B.SURAT-MENYURAT
Kegiatan surat-menyurat penting dalam kegiatan usaha karena sebagai salah satu bentuk
hubungan dengan pihak lain yang bersangkutan ,seperti pemasok dan pelanggan.
Jenis surat yang digunakan dalam kegiatan usaha disebut juga dengan surat niaga.jenis-jenis
surat niaga antara lain :
1.surat perkenalan
Surat perkenalan adalah surat dari
penjual kepada calon pembeli yang berisi tentang perusahaan penjual agar
diketahui oleh pembeli.
Surat penawaran berisi informasi perusahaan
penjual yang terdiri atas :
1.nama perusahaan dan bidang usaha atau
kegiatannya
2.gambarkan kemampuan yyyang dimiliki ,tenaga
ahli ,dan peralatan yang dipakai
3.pekerrjaan /proyek yang pernah ditagani
4.harapan yang dikehendaki calon penjual
2.surat
permintaan penawaran
Surat permintaan penawaran adalah surat
yang di minta dan dikirimkan calon pembeli kepada jual untuk memintah penawaran megenai barang
atau jasa tertentu yang dibutuhkannya.
Dalam
surat permintaan penawaran ,informasi yang di iginkan calon pembeli antara lain
:
1.nama dan jenis barang
2. cirri-ciri khusus barang :
tipe,ukuran,kualitas,kapasitas dan warna
3.harga satuan 4.cara pembayaran 5.potogan harga
6.cara
penyerahaan barang
7.kemudahaan yang mungkin di peroleh
pembeli seperti ,sservis gratis dan garansi
Selain
yang telah disebutkan di atas ,informasi lain yang di minta calon pembeli
,antara lain
a.daftar harga
b.brosur /prospektur
brosur adalah lembaran keterangan megenai barang yang akan di tawarkan
/dipromosikan dari suatu prooduksi yyang baru.
c.leaflet
leaflet merupakan lembaran kertas berlimpat yang memuat gambar lengkap
dengan keterangan megenai jenis ,ukuran ,tipe model,kapasitas ,cara pemakaian
produk ,dan sebagainya
d.buklet
buklet merupakan buku kecil yang
beerisi keterengan megenai data suatu barang secara lengkap dan jelas
e.katalong
katalong merupakan daftar yang
memuat berbagai produk perusahaan ,dapat berbentuk lembaran ,ataupun buku yang
meyerupai buklet ,begitu juga dengan keterangan yang tercantum di dalamnya
soal
essay :
1.jenis surat yang digunakan dalam
kegiatan usaha disebut juga degan surat ……………..?
2.sebutkan persyaratan untuk memperoleh
surat izin gangguan dan surat izin usaha minimal 5………….
3.ada berapa manfaat yang dapat
diperoleh jika anda memiliki SITU-HO
yaitu…………..
4.berdasarkan besar kecil usaha ,siup
terbagi menjadi 3 sebut kan …………
5.apa pegertian dari surat perkenalan ………….?
6.apa pegertian dari brosur……?
7.informasi lain yang diminta calon
pembeli adalah …………..?
8.adapun bidang usaha yang memerlukaan
izin adalah …………..?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar