Kamis, 29 November 2012

Resume Kewirausahaan



RESUME KEWIRAUSAHAAN
HALAMAN:56-60
MATA PELAJARAN  :KEWIRAUSAHAAN
KELAS                        :XI PEMASARAN 1
NAMA SEKOLAH     :SMK N 3
NAMA SISWA          :SIVIA HELEN
BLOG SISWA           :SIVIAHELLEN-XI PM1.BLOGSPOT.COM

RESUME :
A.PERIZINAN USAHA
   Perizinan usaha di perlukan untuk mendukung oprasional usaha ,baik usaha perseorangan ,usaha kecil dan menegah (UKM) maupun ussaha bersekala besar .
     Indonesia ,pendirian usaha diatur dalam undang-undang ,yaitu melalui peraturan daerah dan peraturan dari depatermen perdagangan serta depatermen atau instansi yang terkait degan bidang usaha yang dijalankan.Adapun bidang usaha yang memerlukan izin adalah sebagai berikut  :
v  Usaha perdagangan memerlukan surat izin usaha perdagangan dari depatermen perdagangan
v  Usaha di bidang kepariwisataan memerlukan surat izin usaha kepariwisataan dari depatermen kebudayaan dan pariwisata
v  Usaha jasa konstruksi memerlukan surat izin usaha jasa konstruksi dari depatermen pekerjaan umum
v  Usaha bidang industri memerlukan surat izin usaha perindustrian yang dikeluarkan oleh depatermen perindustrian                                                                                                                               
1.SURAT IZIN GANGGUAN (HO)DAN SURAT IZIN TEMPAR USAHA(SITU)
   Izin gangguan adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya atau kerusakan lingkungan.izzin tempat usaha adalah izin yang diberikn bagi tempat-tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan dan tidak megakibatkan kerusakan lingkungan .
PERSYARATAN UNTUK MEMPEROLEH SURAT IZIN GANGGUAN DAN SURAT IZIN TEMPAT USAHA  adalah :
1.surat prermohonan
2.fotokopi surat permohonan
3.fotokopi IMB sesuai fungsi usaha 
4.fotokopi tanda lunas PBBtahun berjalan
5.fotokopi akta pendirian perusahaan untuk badan usaha
6.surat keterangan domisili usaha dan kelurahan yyang di ketahui camt setempat
7.surat pernyataan tidak keberatan tenaga
8.fotokopi surat tanah /surat keterangan status tanah dan bangunan
9.surat perjanjian sewa-menyewa/kontrak
10.berita acara pemeriksaan lapangan 
11.berita acara rapat pembahasan

ADA BEBERAPA MANFAAT YANG DAPAT DDIPEROLEH JIKA ANDA MEMILIKI SITU-HO ,DI ANTARANYA:
1.Mempermudah permohonan surat izin usaha perdagangan
2 .Dapat menjadi sarana untuk meminta ganti rugi apabila tempat usaha megalami                                                                                                                                        penggusuran atau pemindahan lokasi
3.Memperoleh jaminan perlindungan keamanan
4.dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman modal di bank  

2.SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN(SIUP)
     Menurut peraturan mentri  perdagangan republik Indonesia nomor 36/M-DDAG/PER/9/2007 tentang penerbitan surat izin usaha perdagangan ,SIUP adalah surat izin untuk untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan .untuk memperoleh SIUP ,perusahaan harus megisi surat permohonan SIUP (SA-SIUP) ,yaitu formulir permohonan izin yang di isi oleh perusahaan menurutt data-data perusahaan untuk memperoleh surat izin usaha ;perdagangan kecil /menegah/besar .
BERDASARKAN BESAR KECILNYA USAHA SIUP TERBAGHI MENJADI :
1.     SIUP Kecil
2.     SIUP Menegah
3.     SIUP Besar 
BEBERAPA USAHA YANG TIDAK DIWAJIBKAN MEMILIKI SIUP ,yaitu :
       a.Kantor cabang atau perwakilan perusahaan
       b.perusahaan kecil peroragan bukan badan hukum
       c.Pedagang  keliling,pedagang asogan dll

Setiap usaha yang memiliki SIUP  harus menjalankan usahanya sesuai dengan izin yang tercantum dalam SIUP .SIUP dilarang gunakanuntuk melakukan kegiatan sebagai berikut
 a.Kegiatan yang tidak sesuai dengan kelembagaan dan/atau kegiatan usaha yang  tercantum                                                                                        dalam SIUP
b.Kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar
c.Kegiatan perdagangan barang dan /atau jasa dengan sistem penjualan langsung
d.Kegiatan perdagangan jasa survei
e.Kegiatan perdagangan berjangka komoditi
f.Pedagang besar dilakukan kegiatan sebagai pedagang pegecer dan pedagang  informal

SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya,dan harus dilakukan daftar ulang setiap lima tahun sekali di tempat penerbitan SIUP .Pejabat yang berwenang dalam pengaturan dan penerbitan  SIUP adalah ssebagai berikut
 a.Mentri yang memiliki kewenagan pengaturan SIUP
b. Mentri meyerahkan kewenagan penerbitan SIUP kepada
      1.Gubernur DKI Jakarta
      2.Bupati/walikota di seluruh Indonesia,kecuali DKI Jakarta
 c.Bupati/Walikota yang melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP   kepala dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu setempat .
d.Gubernur DKI Jakarta yang melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP kepala dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan
e.Khusus kawasan perdagangan bebes dan pelabuhan bebas
f.Khusus daerah terpencil

Untuk megajukan  penerbitan SIUP ,pegusaha harus megajukan SP-SIUP  baru kepada pejabat penerbitan SIUPdengan melampirkan dokumen persyaratan berikut
  A.Untuk perseroan terbatas
     1.fotokopi akta notaris pendirian perusahaan
     2.fotokopi akta perubahan perusahaan
     3.fottokopi surat keputusan pegesahaan badan hukum
     4.fotokopi KTP penanggung jawab attaudirektur utama perusahaan
     5.surat pernyataan  dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan
     6.foto penanggung jawab atau direktur utama perusahaan ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua lembar 
B.Untuk koperasi
 1.fotokopi akta notaris pendirian koperasi yang telah mendapatkan pengesahaan dari instansi berwenang
2.fotokopi KTP penanggung jawab atau pengurus koperasi
3.Surat pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha koperasi
4. faktor penanggung jawab atau pengurus koperasi ukuran 3x4 cm sebanyak dua lembar     
C.Untuk CV dan Firma
 1.fotokopi akta notaris pendirian perusahaan /akta notaris yang telah  di daftarkan pada pengadillan negri
2.Fotokopi KTP pemilik atau pengurus atau penanggung jawab perusahaan
3.Surat peryataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan
4.Fpto pemilik atu pengurus atau penanggung jawab perusahaan ukuran 3x4 cm sebanyak dua lembar

D. Unttuk perusahaan perseorangan
1.Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan .
2.Surat peryataan  dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan
3.foto pemilik atau penanggung jawab perusahaan ukuran 3x4 cm sebanyak dua lembar

B.SURAT-MENYURAT
       Kegiatan surat-menyurat penting dalam kegiatan  usaha karena sebagai salah satu bentuk hubungan dengan pihak lain yang bersangkutan ,seperti pemasok dan pelanggan. Jenis surat yang digunakan dalam kegiatan usaha disebut juga dengan surat niaga.jenis-jenis surat niaga antara lain :
 1.surat perkenalan
Surat perkenalan adalah surat dari penjual kepada calon pembeli yang berisi tentang perusahaan penjual agar diketahui oleh pembeli.
 Surat penawaran berisi informasi perusahaan penjual yang terdiri atas :
 1.nama perusahaan dan bidang usaha atau kegiatannya
 2.gambarkan kemampuan yyyang dimiliki ,tenaga ahli ,dan peralatan yang dipakai 
 3.pekerrjaan /proyek yang pernah ditagani
 4.harapan yang dikehendaki calon penjual

2.surat permintaan penawaran
    Surat permintaan penawaran adalah surat yang di minta dan dikirimkan calon pembeli kepada  jual untuk memintah penawaran megenai barang atau jasa tertentu yang dibutuhkannya.
Dalam surat permintaan penawaran ,informasi yang di iginkan calon pembeli antara lain :
      1.nama dan jenis barang
2. cirri-ciri khusus barang : tipe,ukuran,kualitas,kapasitas dan warna
   3.harga satuan                 4.cara pembayaran                 5.potogan harga
6.cara  penyerahaan  barang
7.kemudahaan yang mungkin di peroleh pembeli seperti ,sservis gratis dan garansi

Selain yang telah disebutkan di atas ,informasi lain yang di minta calon pembeli ,antara lain
   a.daftar harga
   b.brosur /prospektur
        brosur adalah lembaran keterangan megenai barang yang akan di tawarkan /dipromosikan dari suatu prooduksi yyang baru.
           c.leaflet
        leaflet merupakan lembaran kertas berlimpat yang memuat gambar lengkap dengan keterangan megenai jenis ,ukuran ,tipe model,kapasitas ,cara pemakaian produk ,dan sebagainya
     d.buklet  

              buklet merupakan buku kecil yang beerisi keterengan megenai data suatu barang secara lengkap dan jelas
      e.katalong
           katalong merupakan daftar yang memuat berbagai produk perusahaan ,dapat berbentuk lembaran ,ataupun buku yang meyerupai buklet ,begitu juga dengan keterangan yang tercantum  di dalamnya 


soal essay  :

1.jenis surat yang digunakan dalam kegiatan usaha disebut juga degan surat ……………..?
2.sebutkan persyaratan untuk memperoleh surat izin gangguan dan surat izin usaha minimal 5………….
3.ada berapa manfaat yang dapat diperoleh jika anda memiliki SITU-HO  yaitu…………..
4.berdasarkan besar kecil usaha ,siup terbagi menjadi 3 sebut kan …………
5.apa pegertian dari  surat perkenalan ………….?
6.apa pegertian dari brosur……?
7.informasi lain yang diminta calon pembeli adalah …………..?
8.adapun bidang usaha yang memerlukaan izin adalah …………..?